Sejarah Pemekaran
Pembentukan Kabupaten Meranti merupakan pemekaran dari kabupaten Bengkalis dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008, Dasar hukum berdirinya kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009.Tuntutan pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti sudah diperjuangkan oleh masyarakat Meranti sejak tahun 1957. Seruan pemekaran kembali diembuskan oleh masyarakat pada tahun 1970 dan 1990-an hingga tahun 2008, yang merupakan satu-satunya kawedanan di Riau yang belum dimekarkan saat itu,dengan perjuangan gigih sejumlah tokoh masyarakat Meranti maka pada tanggal 25 Juli 2005 dibentuklah Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) sebagai wadah aspirasi masyarakat Meranti untuk memekarkan diri dari kabupaten Bengkalis. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut maka dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkalis, Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal 17 Juni 1999, Perihal dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/21.16.a tanggal 9 Juni 2008 Perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.24 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Gubernur Riau Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.32 tanggal 18 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan maka tanggal 19 Desember 2008 Pemerintah memutuskan dan menetapkan terbentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.
Pemerintahan
Drs H. Syamsuar, M.Si., adalah Pelaksanaan Tugas (Plt)Bupati Kepulauan Meranti pasca pemekaran yang dilantik pada hari Selasa, 26 Mei 2009, oleh Mendagri Mardiyanto di Jakarta.[6] Selanjutnya berdasarkan hasil Pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2010 terpilih pasangan Drs. Irwan Nasir, M.Si., dan Drs. Masrul Kasmy, M.Si., sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Pertama di Kabupaten Meranti yang kemudian dilantik pada hari Jum'at, 30 Juli 2010 oleh Gubernur Riau, H. Rusli Zainal atas nama Mendagri Gamawan Fauzi SH.MM di Selatpanjang. Sebagai pemimpin baru kabupaten Kepulauan Meranti periode 2010-2015 dengan meraih 28.086 suara atau 32,96 persen dari suara sah dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diikuti 5 pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati.TANJUNG SAMAK
TANJUNG SAMAK – Hutan Tasik Air Putih yang terletak di tengah hutan Kecamatan Rangsang berpotensi dikembangkan menjadi objek wisata alam.
Karena selain memiliki keanekaragaman hayati, di tengah hutan ini terdapat pulau putri di atas air dan pulau tersebut bisa hanyut mengikuti pergerakan air laut saat pasang.
Hal itu diungkapkan anggota komisi II DPRD Meranti Fauzi Hasan, yang juga penggagas open tournament sepak takraw Tasik Air Putih Cup,Kamis (18/7) di Selatpanjang.
“ Meskipun terpengaruh dengan pasang surut air laut, kondisi Air Tasik tetap tawar. Uniknya, pulau yang berada di tengah-tengah Tasik tersebut dihuni oleh jutaan ekor kelelawar yang tak pernah punah” ungkap Fauzi.
Meskipun sempat terjadi illegal loging di kawasan itu, lanjut Fauzi, kondisi hutan Tasik Air Putih tetap terjaga. Apalagi pemerintah sudah menetapkan hutan Tasik Air Putih sebagai kawasan hutan lindung suaka margasatwa.
Dengan demikian, keragaman vegetasi hutan Tasik Air Putih yang didominasi oleh kayu-kayu jenis hutan tropis, masih ditemukan di sini. Untuk itu, selain pontensi dikembangkan menjadi objek wisata alam, kawasan hutan tasik Air Putih ini juga bisa dikembangkan menjadi labor alam untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
“Persoalannya tinggal bagaiman pemda menyusun rencana pengembangan potensi ini. Kalau mau optimal, barangkali akan lebih bagus dengan melibatkan pihak ketiga atau investor. Ini bukan soal mampu atau tidaknya, tapi menyangkut soal komitmen dan tenaga ahlinya. Kita optimis kalau ini bisa digarap, Tasik Air Putih akan menjadi objek wisata alam andalan di pesisir” beber Fauzi Hasan lebih lanjut.
Jernih dan Tak Pernah Kering
Kepala Desa Tanjung Samak M. Saidi mengungkapkan hal yang sama. Pada hari-hari libur tertentu, Tasik Air Putih banyak dikunjungi warga, baik warga lokal maupun warga dari Selatpanjang untuk melihat keindahan alam di kawasan ini. Hutannya masih perawan, dan jalan menuju ke Tasik masih jalan setapak, sehingga membuat perjalanan menjadi semakin menarik.
“ Air tasiknya jernih dan tawar, padahal saat air laut pasang surut ikut terpengaruh. Dan sampai hari ini, meskipun debit hujan yang turun berkurang kondisi air Tasik tetap stabil. Makanya, ada rencana pemda untuk menjadikan Tasik ini sebagai sumber air bersih di Pulau Rangsang” ungkap Saidi. (lan)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan